Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan undang-undang yang penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen, mendorong inovasi, serta mengatur praktek bisnis agar tidak menciptakan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Undang-Undang ini mengatur tentang larangan atas praktek monopoli yang dapat merugikan konsumen dan melemahkan persaingan usaha yang sehat.Selain itu, undang-undang ini juga mengatur persaingan usaha yang tidak sehat, seperti kolusi, kartel, dan pengaturan harga yang merugikan konsumen.Undang-Undang ini memberikan wewenang kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi dan menindak pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini.Pelanggar undang-undang ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha
Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan beretika. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati manfaat dari persaingan usaha yang sehat, inovasi yang berkembang, serta produk dan jasa yang berkualitas.